Nyongkolan dalam perspektif islam
Sejak manusia lahir di dunia, dalam langkah dan tindakannya sehari-hari secara naluriah, menimbulkan kebiasaan yang kemudian dalam perkembangannya menjadi adat kebiasaan, teradat dan menjadi adat. Dengan kata lain, timbulnya suatu adat adalah dari kebiasaan sehari-hari lalu menjadi tradisi yang didukung oleh falsafah yang menguntungkan dan membawa kepuasan. Begitu pula dengan salah satu adat yang ada di Lombok, yaitu nyongkolan.
Nyongkolan merupakan salah satu adat yang menyertai rangkaian acara dalam proses perkawinan. Nyongkolan juga merupakan salah satu adat yang unik, karena sepasang pengantin memakai baju pengantin dan di arak menuju tempat orang tua pengantin wanita sambil jalan kaki menggunakan adat yang khas, pengantin dan keluarga yang di temani para tokoh agama, tokoh masyarakat atau pemuka adat serta sanak saudara berjalan keliling desa. Dalam pelaksanaannya sering di jumpai, tidak dilakukan secara harfiah, tetapi biasanya dilakukan bersama rombongan masyarakat. Kemudian dalam upacara nyongkolan biasanya menggunakan gendang beleq, rebana dan lain sebagainya. Nyongkolan diartikan sebagai tradisi masyarakat sasak, juga merupakan sebuah bentuk pengumuman bahwa pasangan tersebut sudah resmi menikah, mempelai pria datang dengan cara yang terhormat dan disambut dengan terhormat pula oleh keluarga mempelai wanita, selain itu juga bagi mempelai yang melaksanakan prosesi ini sering disebut sebagai ‘raje sejelo’ atau raja sehari.
Mayoritas penduduk Lombok adalah muslim, dalam prespektif agama islam nyongkolan pada hakekatnya di hajatkan untuk menjalankan roh agama itu sediri, karena di dalam kegiatan nyongkolan mengandung unsur syiar untuk memperkenalkan kedua mempelai kepada kaum kerabat dan para tamu hadir. Akan tetapi, banyak para taun guru yang pro dan kontra terhadap nyongkolan. Seperti jawaban dari narasumber yang merupakan seorang ustad di pondok pesantren Kediri “ saya pernah mendengar khutbah jum’at dari al-mukarrom TGH. Muharrar Mahfudz dulu, kata beliau nyongkolan itu haram. Karena banyak mudhorotnya seperto menganggu orang, sering terjadi perkelahian dan mereka banyak yang tidak solat ashar, terutama perempuan yang sudah dirias. Beliau juga mengatakan bahwa, memang ada hadist Nabi Muhammad yang memerintahkan untuk mensyiar nikah tetapi mengganggu orang banyak karena di tengah jalan.” Dalam hadist yang di maksud TGH. Muharrar Mahfudz tersebut.
Artinya; “umumkanlah pernikahan, dan lakukanlah di masjid, serta (ramaikan) dengan memukul (rebana).
Tetapi pada satu sisi lain, ada sebuah artikel yang di tulis oleh budayawan sasak, di dalam artikelnya dia mengutip fatwa almarhum TGH. Saleh Hambali, jika nyongkolan diperbolehkan dengan tiga pakem atau tiang, Yaitu wirage, wirame dan wirase. Wirage merupakan tampilan peserta nyongkolan yang harus berpakaian adat sasak. Wirame yaitu nyongkolan harus memakai kesenian ritual adat, seperti gendang belek atau ale-ale. Kemudian wirase yaitu peserta nyongkolan harus mempunyai rasa hormat kepada pengguna jalan dengan melepas pengantin maximal 500 meter dari rumah mempelai wanita, serta membunyikan alat kesenian 100 meter dari masjid, tidak terlalu sore dan tidak ada miras.
Adapun karakter positif yang dapat terbentuk dalam pelaksanaan nyongkolan ini sebagai berikut:
1. Munculnya karakter ikhlas meminta maaf dan memaafkan, karena sebelum terjadi pernikahan kedua mempelai pergi diam-diam dari rumah orang tuanya yang terkadang membuat kedua orang tuanya kalang kabut mencari anaknya. Tetapi hal tersebut bisa di maafkan melalui tradisi nyongkolan tersebut yang dimana sang anak meminta maaf dan bersimpuh secara lansung kepada kedua orang tuanya, untuk menunjukan bakti dan hormat kepada kedua orang tuanya.
2. Mempererat tali silaturrahmi dan persaudaraan. Dimana antara keluarga kedua mempelai bisa saling mengenal sehingga dapat memupuk tali kekeluargaan yang semakin erat. Yang asalnya tidak saling mengenal kemudian terikan menjadi satu keluarga besar.
3. Kebersamaan, adanya tradisi ini menumbuhkan perasaan saling membantu untuk menyelesaikannya nyongkolan yang punya gawe (acara) dengan ikut mengiring kedua mempelai kerumah pempelai perempuan.
Sejak manusia lahir di dunia, dalam langkah dan tindakannya sehari-hari secara naluriah, menimbulkan kebiasaan yang kemudian dalam perkembangannya menjadi adat kebiasaan, teradat dan menjadi adat. Dengan kata lain, timbulnya suatu adat adalah dari kebiasaan sehari-hari lalu menjadi tradisi yang didukung oleh falsafah yang menguntungkan dan membawa kepuasan. Begitu pula dengan salah satu adat yang ada di Lombok, yaitu nyongkolan.
Nyongkolan merupakan salah satu adat yang menyertai rangkaian acara dalam proses perkawinan. Nyongkolan juga merupakan salah satu adat yang unik, karena sepasang pengantin memakai baju pengantin dan di arak menuju tempat orang tua pengantin wanita sambil jalan kaki menggunakan adat yang khas, pengantin dan keluarga yang di temani para tokoh agama, tokoh masyarakat atau pemuka adat serta sanak saudara berjalan keliling desa. Dalam pelaksanaannya sering di jumpai, tidak dilakukan secara harfiah, tetapi biasanya dilakukan bersama rombongan masyarakat. Kemudian dalam upacara nyongkolan biasanya menggunakan gendang beleq, rebana dan lain sebagainya. Nyongkolan diartikan sebagai tradisi masyarakat sasak, juga merupakan sebuah bentuk pengumuman bahwa pasangan tersebut sudah resmi menikah, mempelai pria datang dengan cara yang terhormat dan disambut dengan terhormat pula oleh keluarga mempelai wanita, selain itu juga bagi mempelai yang melaksanakan prosesi ini sering disebut sebagai ‘raje sejelo’ atau raja sehari.
Mayoritas penduduk Lombok adalah muslim, dalam prespektif agama islam nyongkolan pada hakekatnya di hajatkan untuk menjalankan roh agama itu sediri, karena di dalam kegiatan nyongkolan mengandung unsur syiar untuk memperkenalkan kedua mempelai kepada kaum kerabat dan para tamu hadir. Akan tetapi, banyak para taun guru yang pro dan kontra terhadap nyongkolan. Seperti jawaban dari narasumber yang merupakan seorang ustad di pondok pesantren Kediri “ saya pernah mendengar khutbah jum’at dari al-mukarrom TGH. Muharrar Mahfudz dulu, kata beliau nyongkolan itu haram. Karena banyak mudhorotnya seperto menganggu orang, sering terjadi perkelahian dan mereka banyak yang tidak solat ashar, terutama perempuan yang sudah dirias. Beliau juga mengatakan bahwa, memang ada hadist Nabi Muhammad yang memerintahkan untuk mensyiar nikah tetapi mengganggu orang banyak karena di tengah jalan.” Dalam hadist yang di maksud TGH. Muharrar Mahfudz tersebut.
Artinya; “umumkanlah pernikahan, dan lakukanlah di masjid, serta (ramaikan) dengan memukul (rebana).
Tetapi pada satu sisi lain, ada sebuah artikel yang di tulis oleh budayawan sasak, di dalam artikelnya dia mengutip fatwa almarhum TGH. Saleh Hambali, jika nyongkolan diperbolehkan dengan tiga pakem atau tiang, Yaitu wirage, wirame dan wirase. Wirage merupakan tampilan peserta nyongkolan yang harus berpakaian adat sasak. Wirame yaitu nyongkolan harus memakai kesenian ritual adat, seperti gendang belek atau ale-ale. Kemudian wirase yaitu peserta nyongkolan harus mempunyai rasa hormat kepada pengguna jalan dengan melepas pengantin maximal 500 meter dari rumah mempelai wanita, serta membunyikan alat kesenian 100 meter dari masjid, tidak terlalu sore dan tidak ada miras.
Adapun karakter positif yang dapat terbentuk dalam pelaksanaan nyongkolan ini sebagai berikut:
1. Munculnya karakter ikhlas meminta maaf dan memaafkan, karena sebelum terjadi pernikahan kedua mempelai pergi diam-diam dari rumah orang tuanya yang terkadang membuat kedua orang tuanya kalang kabut mencari anaknya. Tetapi hal tersebut bisa di maafkan melalui tradisi nyongkolan tersebut yang dimana sang anak meminta maaf dan bersimpuh secara lansung kepada kedua orang tuanya, untuk menunjukan bakti dan hormat kepada kedua orang tuanya.
2. Mempererat tali silaturrahmi dan persaudaraan. Dimana antara keluarga kedua mempelai bisa saling mengenal sehingga dapat memupuk tali kekeluargaan yang semakin erat. Yang asalnya tidak saling mengenal kemudian terikan menjadi satu keluarga besar.
3. Kebersamaan, adanya tradisi ini menumbuhkan perasaan saling membantu untuk menyelesaikannya nyongkolan yang punya gawe (acara) dengan ikut mengiring kedua mempelai kerumah pempelai perempuan.
Lombok luar biasa
BalasHapus😊😊
HapusKasih nilai A aja pak dosen
BalasHapusLombok keren kan fif? 😂
HapusKasih nilai A aja pak dosen
BalasHapusKembangkan, luar biasa
BalasHapusMantap👍 harus dilestarikan
BalasHapus:)
HapusApakah anda mau dipaling ? 😂😂😂
BalasHapusTidak mau kalo sama kamu. 😂
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus👍👍👍👍👍
BalasHapusMenarik sekali artikelnya :)
BalasHapusKeren sekali
BalasHapusArtikel yang bagus
BalasHapusNgeri ni jak
BalasHapusArtikel yang bagus
BalasHapusjazakallah khir atas artikelnya, bagus
BalasHapuskembangkan sodara 😊
BalasHapusArtikelnya bagus... Sangat patut dipahami oleh pemuda zaman now tentang bagaimana hakikat dan tabiat nyongkolan yg sebenarnya.. 👍👍👍
BalasHapusTerimakasi infonya. Sangat bermanfaat
BalasHapusTeruskan menulis supaya orang lain dapat membaca dan mengetahui tentang berbagai macam budaya di Indonesia
BalasHapusTradisi yang harus tetap kita jaga kelestariannya
BalasHapus